Indonesia merupakan negara terbesar dalam penganut Madzhab Syafi’i dalam bidang fiqih. Namun, beberapa kasus fiqih dalam Madzhab Syafi’i, tidak dipungkiri lagi terdapat perbedaan pandangan antarulama dan pakar fiqih Madzhab Syafi’i.
Al-Mu`Tamad Fiqih Jilid 3 menjelaskan hukum dan syari’at tentang transaksi keuangan dan akad yang mengutamakan pendapat yang rajih dan disepakati ulama Madzhab Syafi’i.